Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SERTIFIKASI RAMAH LINGKUNGAN

Data Statistik Perikanan Tangkap Indonesia (2000) menunjukkan bahwa produksi perikanan Indonesia meningkat rata-rata sebesar 3,39% dari tahun 1999-2000, dengan peningkatan dari 3.682.444 ton pada tahun 1999 dan 3.807.191 ton pada tahun 2000.

Sementara itu berdasarkan catatan DKP, potensi sumberdaya ikan laut Indonesia diperkirakan sebesar 6,26 juta ton per tahun, terdiri dari jenis ikan pelagis besar 1,05 juta ton; pelagis kecil 3,24 juta ton; demersal 1,79 juta ton; udang 0,08 juta ton; cumi-cumi 0,03 juta ton; dan ikan karang 0,08 juta ton.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Perikanan Tangkap (2002), produksi Indonesia tahun 2000 untuk ikan kerapu mencapai 48.422 MT, udang barong/lobster sebesar 3.596 MT, rajungan sebesar 14.053 MT dan kepiting bakau sebesar 8.774 MT.

Data-data di atas menunjukkan bahwa potensi perikanan Indonesia cukup besar sebagai salah satu negara produsen ikan konsumsi laut dunia. Menurut catatan FAO, Indonesia menduduki peringkat ke-6 dunia dalam menghasilkan ikan (FAO, 2002). Sementara dalam jajaran eksportir, Indonesia menduduki jajaran ke-10 setelah Thailand, Norwegia, AS, China, Denmark, Kanada, Taiwan, Cile dan Rusia.

Perdagangan ikan laut hidup untuk konsumsi telah berkembang pesat di Asia Tenggara sejak tahun 1990-an. Negara-negara di Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Philippines merupakan negara produsen ikan laut eksotik hidup yang diekspor ke negara lain seperti Hong Kong dan Taiwan. Pada tahun 2000, konsumen di negara Hong Kong membayar lebih dari 400% bahkan hingga 800% untuk ikan laut hidup.

Meningkatnya permintaan pasar global terhadap ikan konsumsi laut mendorong peningkatan produksi dari negara-negara pengekspor. Kondisi pasar yang demikian secara perlahan mengubah tatanan kinerja supply ikan konsumsi laut tersebut. Berbagai cara penangkapan ikan yang tidak memperhatikan kelestarian ekosistem bermunculan dan memicu kenaikan tingkat kerusakan terhadap lingkungan.

Dampak dari kondisi tersebut antara lain adalah terganggunya sumberdaya perikanan seperti terumbu karang, pantai dan lingkungan sekitar pantai yang mengakibatkan terganggunya persediaan ikan tertentu di laut. Dampak lain adalah penurunan kualitas dan kuantitas hasil tangkapan yang mengakibatkan penurunan kekuatan menawar dari pelaku bisnis perikanan di Indonesia. Penurunan kunatitas dan kualitas produk tersebut tidak menjadikan konsisi social-ekonomi masyarakat menjadi lebih baik, terutama bagi komunitas nelayan itu sendiri.

Selanjutnya, kebutuhan pemenuhan permintaan pasar semakin mendorong pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan yang seringkali tidak mengidahkan kebijakan dan peraturan yang berlaku baik di tingkat local, nasional, maupun internasional.

Kondisi tersebut kemudian membuat para pencinta lingkungan, industri, pemerintah serta masyarakat (terutama konsumen) betapa pentingnya serta betapa sangat tergantungnya mereka pada sumberdaya perikanan. Untuk itulah kemudian sebagian dari mereka bersepakat untuk menentukan suatu standar pengelolaan sumberdaya perikanan yang ramah lingkungan yang disebut eco-labelling system.

Sistem sertifikasi ekolabel merupakan salah satu alternatif sistem pengelolaan perikanan yang ramah lingkungan, dimana pemberian label pada suatu produk menyatakan bahwa produk tersebut berasal dari pengelolaan yang ramah lingkungan. Sistem sertifikasi ekolabel merupakan suatu mekanisme pasar yang bersifat sukarela, yang pada dasarnya berbentuk informasi yang bertanggungjawab mulai dari lokasi tempat pengambilan hingga kekonsumen akhir. Oleh karena itu prinsip dasar dari sistem sertifikasi adalah sukrela, kepercayaan, transparansi dan non diskriminasi.

Bagi pelaksana industri di lapangan keuntungan dari penerapan system sertifikasi ekolabel antara lain : menurunkan tingkat kematian ikan dan volume ikan yang ditolak (karena penanganan yang baik dan benar), meningkatkan kualitas hasil tangkapan, memberikan kepastian berusaha jangka panjang (karena ketersediaan sumberdaya yang cukup), meningkatkan kekuatan menawar (karena kualitas dan kuantitas yang terjaga), memberikan ketenangan dalam bekerja (karena tidak menggunakan cara-cara yang melanggar hokum), meningkatkan kualitas kesehatan diri (dengan menghindari sistem penyelaman yang berbahaya), dan lain-lain.

Posting Komentar untuk "SERTIFIKASI RAMAH LINGKUNGAN"