5 Terpidana Melawan Saat Di Hukum
1. Mochtar Mohammad kabur ke Bali
Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad oleh Mahkamah Agung dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, memvonis bebas Mochtar.
KPK sudah mengirim surat eksekusi yang meminta Mochtar datang ke kantor KPK. Namun, Mochtar tak pernah datang. Malahan, Mochtar melarikan diri, dan akhirnya berhasil ditangkap di Vila Lalu, Nomor 10, Jl Pura Dalam, Seminyak, Rabu (21/3).
Mochtar dijerat empat kasus sekaligus, yaitu penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap dalam pemilihan Piala Adipura tahun 2010, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum. Korupsi yang dilakukan Mochtar mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
KPK sudah mengirim surat eksekusi yang meminta Mochtar datang ke kantor KPK. Namun, Mochtar tak pernah datang. Malahan, Mochtar melarikan diri, dan akhirnya berhasil ditangkap di Vila Lalu, Nomor 10, Jl Pura Dalam, Seminyak, Rabu (21/3).
Mochtar dijerat empat kasus sekaligus, yaitu penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap dalam pemilihan Piala Adipura tahun 2010, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum. Korupsi yang dilakukan Mochtar mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
2. Susno Duadji mau bayar Rp 2.500
Komjen (Purn) Susno Duadji dihukum 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Tak puas dengan putusan itu, Susno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi, MA justru menolak kasasi yang diajukan Susno. Tetapi, ketika hendak dieksekusi oleh jaksa, Susno selalu melawan. Tercatat sudah dua kali Susno menolak dijebloskan ke penjara.
Susno menolak memenuhi eksekusi dengan alasan surat pemanggilan tidak ditandatangani oleh Kepala Kejari Jaksel. Susno cuma mau membayar hukuman biaya pengadilan sebesar Rp 2.500.
Tak puas dengan putusan itu, Susno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi, MA justru menolak kasasi yang diajukan Susno. Tetapi, ketika hendak dieksekusi oleh jaksa, Susno selalu melawan. Tercatat sudah dua kali Susno menolak dijebloskan ke penjara.
Susno menolak memenuhi eksekusi dengan alasan surat pemanggilan tidak ditandatangani oleh Kepala Kejari Jaksel. Susno cuma mau membayar hukuman biaya pengadilan sebesar Rp 2.500.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Anand dari dakwaan melakukan tindak pidana asusila. Kemudian jaksa mengajukan kasasi, oleh MA, guru spiritual itu divonis 2,5 tahun penjara.
Saat hendak dieksekusi, Anand melarikan diri. Akhirnya, jaksa berhasil meringkus Anand di kediamannya Desa Tegakakang, Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (16/2). Kini, Anand meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Saat hendak dieksekusi, Anand melarikan diri. Akhirnya, jaksa berhasil meringkus Anand di kediamannya Desa Tegakakang, Ubud, Gianyar, Bali, Sabtu (16/2). Kini, Anand meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
4. Djoko Tjandra kabur ke Timor Leste
Terpidana kasus cassie (hak tagih) Bank Bali kabur sehari sebelum Mahkamah Agung memvonisnya bersalah. Djoko lari ke luar negeri, dan terakhir diketahui Djoko berada di Papua Nugini.
Kejaksaan Agung terus bernegosiasi dengan pemerintah Papua Nugini untuk mengekstradisi Djoko. Kejaksaan Agung juga meminta bantuan interpol untuk menangkap Djoko dengan alasan melanggar prosedural pembuatan kewarganegaraan.
Diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.
Djoko dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Kejaksaan Agung terus bernegosiasi dengan pemerintah Papua Nugini untuk mengekstradisi Djoko. Kejaksaan Agung juga meminta bantuan interpol untuk menangkap Djoko dengan alasan melanggar prosedural pembuatan kewarganegaraan.
Diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk di dalamnya. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.
Djoko dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.
5. Theddy Tengko ditangkap di hotel
Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko diputus bebas oleh majelis hakim PN Ambon. Theddy diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp 42,5 miliar.
?Atas putusan itu jaksa melakukan upaya hukum lain ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan jaksa dikabulkan, Theddy dipidana empat tahun penjara. Theddy terus menolak saat hendak dieksekusi.
Akhirnya, pada Rabu (12/12/2012),? Satgas Kejagung menangkap terpidana di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Saat hendak ditangkap Theddy sempat melakukan perlawanan.
?Atas putusan itu jaksa melakukan upaya hukum lain ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan jaksa dikabulkan, Theddy dipidana empat tahun penjara. Theddy terus menolak saat hendak dieksekusi.
Akhirnya, pada Rabu (12/12/2012),? Satgas Kejagung menangkap terpidana di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Saat hendak ditangkap Theddy sempat melakukan perlawanan.
Posting Komentar untuk "5 Terpidana Melawan Saat Di Hukum"
- Berbicaralah yang baik